Situs resmi Satuan Karya Pramuka Bakti Husada Kwartir Cabang Tuban. Wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, dan pengabdian masyarakat bagi generasi muda di bidang kesehatan.
Pangkalan Utama
DR. R. Koesma Tuban
Alamat Lengkap
Jl. Brawijaya No. 03 Kabupaten Tuban, Jawa Timur
Latihan Rutin
Setiap Hari Sabtu — Pukul 15.00 WIB s.d. Selesai
Hubungi Kami (WhatsApp)
0851-8985-8953
Anggota Terverifikasi
Wadah Pembinaan
Agenda Terlaksana
E-Sertifikat Terbit
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemenuhan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dicapai melalui kolaborasi seluruh elemen bangsa. Kerja sama formal antara Gerakan Pramuka dan Kementerian Kesehatan RI telah dirintis sejak 17 Juli 1985 dan resmi dikukuhkan pada Hari Kesehatan Nasional tanggal 12 November 1985 di Magelang, Jawa Tengah. Kesepakatan bersama terbaru diperbarui pada 12 November 2015.
Saka Bakti Husada bertujuan membina Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar menjadi kader pembangunan kesehatan, pendidik sebaya (peer educator), sekaligus agen perubahan sosial yang aktif, kreatif, dan responsif terhadap permasalahan kesehatan lingkungan sekitar.
Mewujudkan generasi muda yang sehat, mandiri, disiplin, dan berjiwa pengabdian.
Menyelenggarakan pembinaan kecakapan hidup praktis dalam bidang kesehatan masyarakat.
Membentuk kader pelopor kesehatan yang siap mengabdi di tatanan masyarakat global.
Capaian Tanda Kecakapan Khusus (TKK) diberikan oleh Instruktur Pamong setelah menempuh uji indikator SKK sesuai Permenkes RI No. 38 Tahun 2019. Klik kartu untuk detail rincian.
Fokus pada penyehatan rumah tinggal, pemeliharaan kebersihan tempat umum, pengawasan kualitas air, kontrol vektor, dan respon darurat kesehatan lingkungan.
Daftar Syarat Kecakapan Khusus (SKK):
Mendorong terwujudnya kesehatan ibu, bayi baru lahir, anak pra-sekolah, kesehatan reproduksi remaja, Keluarga Berencana, dan lansia sejahtera.
Daftar Syarat Kecakapan Khusus (SKK):
Menitikberatkan pada pencegahan penyakit menular dan tidak menular, pelaksanaan surveilans imunisasi, pemberantasan vektor penyakit, serta edukasi kesehatan jiwa.
Daftar Syarat Kecakapan Khusus (SKK):
Pemantauan status kecukupan gizi keluarga dan remaja, kampanye pencegahan stunting secara terpadu, perencanaan menu gizi seimbang, dan pengolahan pangan sehat.
Daftar Syarat Kecakapan Khusus (SKK):
Potensi Kewirausahaan: Pengembang produk kuliner sehat bernilai ekonomis.
Sosialisasi prinsip DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) obat secara rasional, pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA), kosmetika aman, dan pencegahan NAPZA.
Daftar Syarat Kecakapan Khusus (SKK):
Potensi Kewirausahaan: Pengelolaan produk jamu herbal berstandar.
Pemberdayaan tatanan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan rumah tangga, institusi sekolah, tempat kerja, hingga tempat dan fasilitas umum.
Daftar Syarat Kecakapan Khusus (SKK):
Sistem satu pintu untuk memantau data keanggotaan, modul e-learning, verifikasi nomor anggota, dan klaim e-sertifikat resmi.
Akses grafik sebaran dan rekam data pertumbuhan kuantitas penegak di masing-masing pangkalan cabang.
Kelas online interaktif untuk pendalaman materi Syarat Kecakapan Khusus (SKK) berdasar bidang peminatan krida.
Pencarian nomor registrasi KTA, riwayat pencapaian ujian SKK, serta status keaktifan di pangkalan sekretariat.
Unduh piagam kelulusan resmi, penghargaan kegiatan bakti, serta tanda kelayakan TKK/SKK setelah tuntas tugas mandiri.
Akses modul panduan krida, petunjuk penyelenggaraan (Jukran) terbaru, dan berkas lampiran resmi administrasi pangkalan.
Formulir pendaftaran digital awal bagi Pramuka Penegak dan Pandega baru yang berminat bergabung ke Saka Bakti Husada.
Siklus pengujian guna memastikan pemenuhan indikator kecakapan hidup teknis kesehatan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses SKK dilaksanakan di pangkalan Saka Bakti Husada dengan bimbingan Pamong dan Instruktur.
Pemberian materi sesuai program dan SKK yang diminati, dilakukan 2-3 kali pertemuan oleh pamong dan instruktur.
Pengujian dilaksanakan secara langsung (pertemuan 2 jam) atau tidak langsung melalui penugasan lapangan dan pengabdian masyarakat. Tim penguji terdiri atas 1 instruktur dan 1 pamong.
Bila dinyatakan lulus, penguji membubuhkan tanda tangan pada buku SKK dan anggota berhak mendapatkan sertifikat serta TKK dalam upacara latihan.
Informasi Penting: TKK yang dimiliki harus terjamin kecakapannya agar dapat dipertanggungjawabkan. TKK dapat dicabut kembali apabila anggota tidak mampu mempertahankan persyaratan yang ditentukan.
Kategori: Kegiatan
Kategori: Pelatihan
Kategori: Upacara
Sumber Pustaka: Permenkes RI No. 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan Saka Bakti Husada.
Panduan lengkap pembinaan Saka Bakti Husada untuk Pamong dan Instruktur.
Formulir Syarat Kecakapan Khusus untuk semua krida penegak/pandega.
Materi presentasi dan leaflet untuk kegiatan penyuluhan kesehatan.
Anggota Terverifikasi
Agenda Rampung
E-Sertifikat Terbit
Pencarian nomor registrasi KTA, riwayat pencapaian SKK. Kata kunci uji: 13.23.001 atau 13.23.002.
Pilih bidang minat krida untuk mengakses struktur kompetensi materi pembelajaran digital.
Gunakan kode pengujian valid: SBH-TUBAN-2026.